Langsung ke konten utama

Video Jelang Keberangkatan Haji Koper Mulai diterima oleh PHU Kemenag Kabupaten Pandeglang


Keberangakatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Pandeglang dalam hitungan hari, diantaranya Kloter 40 Pada tanggal 24 Juli 2019,Dilanjut Kloter 46,Kloter 55, (selengkapnya anda dapat melihat jadwal yang terlampir) mulai hari Rabu 17 Juli 2019 Koper Jemaah Haji sudah diantarkan dan diterima Oleh PPIH PHU Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang,

 ini dilakukan untuk pengecekan koper agar sesuai aturan,  selengkapnya simak video berikut:

Berikut ini adalah jadwal pemberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji asal Provinsi Banten tahun 2019 dan Jadwal Pemberangkatan Dari Embarkasi Pondok Gede JKG tahun 2019.


Jadwal embarkasi Pondok Gede Tahun 2019

Semoga Bermanfaat, Dedi Andriana KBIH Mulyajati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORM Membawa Obat Pribadi Untuk Calon Jemaah Haji

Di antara jamaah banyak yang menanyakan hal ini, sayangnya para petugas yang umumnya baru pertama kali menjalankan ibadah haji belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan kepada para jamaah atau juga keluarga jamaah yang membutuhkan kejelasan mengenai hal ini. Berikut adalah kumpulan permasalahan mengenai bagaimana membawa obat-obatan dalam perjalanan haji. Mintalah duplikat resep kepada dokter yang memberikan obat, kemudian berikan resep tersebut kepada petugas kesehatan dipuskesmas setempat dengan mengisi Form Obat Bawaan atau jika belum sempat laporkan resep kepada petugas kesehatan dokter kloter atau di embarkasi agar dicantumkan dalam buku kesehatan haji. Pisahkan obat-obatan yang akan dikonsumsi dalam perjalanan dan yang tidak dikonsumsi dalam perjalanan. Obat-obatan yang akan dikonsumsi dalam perjalanan hendaknya dimasukkan dalam tas paspor, dan obat lain yang hanya dikonsumsi di Tanah Suci dapat dimasukkan dalam koper. Obat yang berbentuk cairan di atas 100 ml hendaknya

Ketentuan Koper dan Bagasi Jemaah Haji 2019

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah mensosialisasikan edaran terkait penandaan koper dan ketentuan bagasi atau barang bawaan jemaah haji. Edaran ini sudah disampaikan ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia jauh hari, untuk ditaati jemaah sebelum berangkat. Setidaknya 8 ketentuan terkait koper dan bagasi jemaah haji. Dalam artikel ini, kami kembali merangkumnya untuk mengingatkan para jemaah untuk mematuhi ketentuan tersebut.  1. Sesuai ketentuan penerbangan, koper jemaah haji tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna berbeda sesuai rombongan. Larangan menggunakan jaring pada koper untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan bila ada barang bawaan jemaah yang tidak sesuai ketentuan penerbangan atau imigrasi. Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, pu