Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya maka “Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji” yang merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2016 dapat terwujud. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah haji merupakan Rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam yang mampu untuk mengerjakannya. Kata “Mampu” tersebut dimaknai dengan istithaah.
Istithaah yang dimaksud bukan hanya pada aspek ekonomi dan agama, tetapi juga aspek kesehatan. Istithaah Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, karena untuk dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji kesehatan fisik dan mental merupakan salah satu modal utama.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bersama antara pemerintah, jemaah haji dan masyarakat untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji melalui program pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji sejak jemaah haji mendaftar. Jemaah haji sebagai bagian dari keluarga, maka kesehatan jemaah haji mempunyai hubungan timbal balik dengan keluarga sehat. Dengan demikian, keselarasan antara pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji dengan pendekatan keluarga menuju keluarga sehat sangat dibutuhkan. Besar harapan agar petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dan pihak terkait penyelenggaraan haji dalam mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji serta berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan kesehatan haji yang lebih baik. Wassalamualaium Warahmatullahi Wabarakatuh.
Silahkan Lihat / Download Materi Teknis Kesehatan Haji Berikut Ini:
Komentar
Posting Komentar