Langsung ke konten utama

Kemenag Pandeglang Seksi PHU Adakan Pembekalan Karom dan Karu untuk Haji Tahun 2019

Pembekalan Karu Karom Pandeglang

Pandeglang (Humas Pandeglang) – Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengadakan kegiatan konsolidasi dan pembekalan tugas Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) dan petugas haji lainnya. Pembekalan diikuti oleh 144 orang, terdiri 120 orang Karu dan Karom serta 24 petugas haji. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/07).

Menurut Kasi PHU Wawan Sofwan, kegiatan bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada Karu dan Karom supaya dapat menjalankan tugasnya secara baik dan benar dalam melayani jemaah, sesuai dengan tema kegiatan ‘’Mewujudkan Pelayanan dan Perlindungan Jemaah Haji yang Berkualitas”.


Pembekalan dibuka oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang Endang didampingi Kasi PHU Wawan Sofwan, Kasubbag TU Amin Hidayat dan Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. Hamdi Maani. Dalam pengarahannya Kepala Kemenag mengharapkan Karu dan Karom dapat melaksanakan tugasnya seusai tupoksi masing-masing yang telah ditentukan.

LIHAT VIDEONYA DISINI :

Kepala Kemenag juga berpesan agar Karu, Karom dan petugas lainnya benar-benar memperhatikan para jemaah yang menjadi tanggung jawab mereka dan memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal. “Semoga para karu dan karom dapat melaksanakan tugas dengan baik. Jangan lupa jaga kesehatan dan jaga pola hidup selama di tanah suci,” pesan Endang.

Sementara itu, Kasi PHU H. Wawan Sofwan meminta para petugas mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan selama di Mekkah, agar semuanya berjalan dengan lancar. H. Wawan juga meminta para petugas untuk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi agar terhindar dari konflik yang mungkin terjadi antara jemaah, Karu, Karom, TPIHI, TPHI, TPHD serta KBIH.

Wawan juga meminta para petugas agar memberikan perhatian ekstra kepada para jamaah haji yang sepuh. “Perhatikan para jemaah sepuh dengan baik. Kondisi fisik mereka yang kurang bugar ataupun sedang sakit harus menjadi sorotan utama para petugas haji,” kata Wawan seraya mengingatkan para jemaah untuk memiliki kartu BPJS untuk kepentingan berobat di tanah suci.

Kasi PHU juga meminta para petugas untuk mengingatkan para jemaah agar tidak membawa barang berlebih supaya tidak menjadi hambatan di Embarkasi Pondok Gede. “Yang sudah-sudah banyak yang melanggar batas maksimal berat koper 30 kilogram sehingga terhambat saat pemeriksaan di embarkasi,” jelas Wawan (Irwan/Heru)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORM Membawa Obat Pribadi Untuk Calon Jemaah Haji

Di antara jamaah banyak yang menanyakan hal ini, sayangnya para petugas yang umumnya baru pertama kali menjalankan ibadah haji belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan kepada para jamaah atau juga keluarga jamaah yang membutuhkan kejelasan mengenai hal ini. Berikut adalah kumpulan permasalahan mengenai bagaimana membawa obat-obatan dalam perjalanan haji. Mintalah duplikat resep kepada dokter yang memberikan obat, kemudian berikan resep tersebut kepada petugas kesehatan dipuskesmas setempat dengan mengisi Form Obat Bawaan atau jika belum sempat laporkan resep kepada petugas kesehatan dokter kloter atau di embarkasi agar dicantumkan dalam buku kesehatan haji. Pisahkan obat-obatan yang akan dikonsumsi dalam perjalanan dan yang tidak dikonsumsi dalam perjalanan. Obat-obatan yang akan dikonsumsi dalam perjalanan hendaknya dimasukkan dalam tas paspor, dan obat lain yang hanya dikonsumsi di Tanah Suci dapat dimasukkan dalam koper. Obat yang berbentuk cairan di atas 100 ml hendaknya

Ketentuan Koper dan Bagasi Jemaah Haji 2019

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah mensosialisasikan edaran terkait penandaan koper dan ketentuan bagasi atau barang bawaan jemaah haji. Edaran ini sudah disampaikan ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia jauh hari, untuk ditaati jemaah sebelum berangkat. Setidaknya 8 ketentuan terkait koper dan bagasi jemaah haji. Dalam artikel ini, kami kembali merangkumnya untuk mengingatkan para jemaah untuk mematuhi ketentuan tersebut.  1. Sesuai ketentuan penerbangan, koper jemaah haji tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna berbeda sesuai rombongan. Larangan menggunakan jaring pada koper untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan bila ada barang bawaan jemaah yang tidak sesuai ketentuan penerbangan atau imigrasi. Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, pu