Langsung ke konten utama

Ketentuan Koper dan Bagasi Jemaah Haji 2019

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah mensosialisasikan edaran terkait penandaan koper dan ketentuan bagasi atau barang bawaan jemaah haji. Edaran ini sudah disampaikan ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia jauh hari, untuk ditaati jemaah sebelum berangkat.

Setidaknya 8 ketentuan terkait koper dan bagasi jemaah haji. Dalam artikel ini, kami kembali merangkumnya untuk mengingatkan para jemaah untuk mematuhi ketentuan tersebut.

 1. Sesuai ketentuan penerbangan, koper jemaah haji tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna berbeda sesuai rombongan. Larangan menggunakan jaring pada koper untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan bila ada barang bawaan jemaah yang tidak sesuai ketentuan penerbangan atau imigrasi.

Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.

2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.

3. Koper jamaah haji yang berangkat gelombang kedua diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan.
Jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari satu sampai 11 sebagai berikut, hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, cokelat, dan hitam.




Contoh Pemberian Tanda Koper

4. Jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin, dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan. Berat maksimal 32 Kg untuk koper dan tujuh Kg untuk tas kabin.

5. Jemaah haji tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang diberikan maskapai.
6. Jemaah haji tidak diperkenankan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Jika ditemukan, koper akan dibongkar pihak penerbangan.

7. Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan adalah bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.

8. Jemaah haji diimbau meletakkan barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan di bagasi.



Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.
2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemenag Pandeglang Seksi PHU Adakan Pembekalan Karom dan Karu untuk Haji Tahun 2019

Pandeglang (Humas Pandeglang) – Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengadakan kegiatan konsolidasi dan pembekalan tugas Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) dan petugas haji lainnya. Pembekalan diikuti oleh 144 orang, terdiri 120 orang Karu dan Karom serta 24 petugas haji. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/07). Menurut Kasi PHU Wawan Sofwan, kegiatan bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada Karu dan Karom supaya dapat menjalankan tugasnya secara baik dan benar dalam melayani jemaah, sesuai dengan tema kegiatan ‘’Mewujudkan Pelayanan dan Perlindungan Jemaah Haji yang Berkualitas”. Pembekalan dibuka oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang Endang didampingi Kasi PHU Wawan Sofwan, Kasubbag TU Amin Hidayat dan Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. Hamdi Maani. Dalam pengarahannya Kepala Kemenag mengharapkan Karu dan Karom dapat melaksanakan tugasnya seusai tupoksi masin...

Rencana Perjalanan Haji Tahun 2019

Musim haji tahun 1440 H/2019 M telah tiba. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan jadwal keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia pada 6 Juli 2019. Jemaah yang berangkat pada 6 Juli 2019 diminta masuk asrama haji sehari sebelum keberangkatan atau pada 5 Juli 2019. Terlampir infografik rencana perjalanan haji Indonesia tahun  1440 H/2019 M, untuk mengetahui lebih jauh mengenai pergerakan jemaah haji dan prosesi puncak haji. Sumber: Kemenag / Grafis Elshinta.com Selengkapnya Anda dapat KLIK GAMBAR DIATAS untuk Download, atau Lihat Dokumen PDF:

Ini Daftar Barang Bawaan Yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji 2019

Berikut adalah Ketentuan Barang Bawaan yang filarang dibawa olrh jrmaah haji maupun jemaah umroh, informasi ini disampaikan oleh Pihak Airport Security maupun Imigrasi, selengkapnya anda dapat mendownload file pdf terlampir dihalaman ini: Download / Lihat Keselamatan Penerbangan yang disosialisasikan oleh APSEC Airport Security Bandara Soekarno Hatta