Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah mensosialisasikan edaran terkait penandaan koper dan ketentuan bagasi atau barang bawaan jemaah haji. Edaran ini sudah disampaikan ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia jauh hari, untuk ditaati jemaah sebelum berangkat.
Setidaknya 8 ketentuan terkait koper dan bagasi jemaah haji. Dalam artikel ini, kami kembali merangkumnya untuk mengingatkan para jemaah untuk mematuhi ketentuan tersebut.
1. Sesuai ketentuan penerbangan, koper jemaah haji tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna berbeda sesuai rombongan. Larangan menggunakan jaring pada koper untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan bila ada barang bawaan jemaah yang tidak sesuai ketentuan penerbangan atau imigrasi.
Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.
2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.
3. Koper jamaah haji yang berangkat gelombang kedua diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan.
Jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari satu sampai 11 sebagai berikut, hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, cokelat, dan hitam.
4. Jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin, dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan. Berat maksimal 32 Kg untuk koper dan tujuh Kg untuk tas kabin.
5. Jemaah haji tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang diberikan maskapai.
6. Jemaah haji tidak diperkenankan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Jika ditemukan, koper akan dibongkar pihak penerbangan.
7. Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan adalah bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.
8. Jemaah haji diimbau meletakkan barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan di bagasi.
Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.
2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.
Setidaknya 8 ketentuan terkait koper dan bagasi jemaah haji. Dalam artikel ini, kami kembali merangkumnya untuk mengingatkan para jemaah untuk mematuhi ketentuan tersebut.
1. Sesuai ketentuan penerbangan, koper jemaah haji tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna berbeda sesuai rombongan. Larangan menggunakan jaring pada koper untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan bila ada barang bawaan jemaah yang tidak sesuai ketentuan penerbangan atau imigrasi.
Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.
2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.
3. Koper jamaah haji yang berangkat gelombang kedua diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan.
Jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari satu sampai 11 sebagai berikut, hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, cokelat, dan hitam.
Contoh Pemberian Tanda Koper |
4. Jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin, dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan. Berat maksimal 32 Kg untuk koper dan tujuh Kg untuk tas kabin.
5. Jemaah haji tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang diberikan maskapai.
6. Jemaah haji tidak diperkenankan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Jika ditemukan, koper akan dibongkar pihak penerbangan.
7. Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan adalah bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.
8. Jemaah haji diimbau meletakkan barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan di bagasi.
2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.
Komentar
Posting Komentar