Langsung ke konten utama

Ketentuan Koper dan Bagasi Jemaah Haji 2019

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah mensosialisasikan edaran terkait penandaan koper dan ketentuan bagasi atau barang bawaan jemaah haji. Edaran ini sudah disampaikan ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia jauh hari, untuk ditaati jemaah sebelum berangkat.

Setidaknya 8 ketentuan terkait koper dan bagasi jemaah haji. Dalam artikel ini, kami kembali merangkumnya untuk mengingatkan para jemaah untuk mematuhi ketentuan tersebut.

 1. Sesuai ketentuan penerbangan, koper jemaah haji tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna berbeda sesuai rombongan. Larangan menggunakan jaring pada koper untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan bila ada barang bawaan jemaah yang tidak sesuai ketentuan penerbangan atau imigrasi.

Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.

2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.

3. Koper jamaah haji yang berangkat gelombang kedua diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan.
Jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari satu sampai 11 sebagai berikut, hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, cokelat, dan hitam.




Contoh Pemberian Tanda Koper

4. Jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin, dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan. Berat maksimal 32 Kg untuk koper dan tujuh Kg untuk tas kabin.

5. Jemaah haji tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang diberikan maskapai.
6. Jemaah haji tidak diperkenankan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Jika ditemukan, koper akan dibongkar pihak penerbangan.

7. Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan adalah bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.

8. Jemaah haji diimbau meletakkan barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan di bagasi.



Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 sampai 10 . Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.
2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemenag Pandeglang Seksi PHU Adakan Pembekalan Karom dan Karu untuk Haji Tahun 2019

Pandeglang (Humas Pandeglang) – Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengadakan kegiatan konsolidasi dan pembekalan tugas Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) dan petugas haji lainnya. Pembekalan diikuti oleh 144 orang, terdiri 120 orang Karu dan Karom serta 24 petugas haji. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/07). Menurut Kasi PHU Wawan Sofwan, kegiatan bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada Karu dan Karom supaya dapat menjalankan tugasnya secara baik dan benar dalam melayani jemaah, sesuai dengan tema kegiatan ‘’Mewujudkan Pelayanan dan Perlindungan Jemaah Haji yang Berkualitas”. Pembekalan dibuka oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang Endang didampingi Kasi PHU Wawan Sofwan, Kasubbag TU Amin Hidayat dan Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. Hamdi Maani. Dalam pengarahannya Kepala Kemenag mengharapkan Karu dan Karom dapat melaksanakan tugasnya seusai tupoksi masin...

Photo Materi Manasik Kabupaten Pandeglang

Berikut ini adalah photo Album Manasik Haji Tingkat Kabupaten Pandeglang, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2019, bertempat di Gedung Aula Mulyajati CAS Water Park Cikole.

Video Jelang Keberangkatan Haji Koper Mulai diterima oleh PHU Kemenag Kabupaten Pandeglang

Keberangakatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Pandeglang dalam hitungan hari, diantaranya Kloter 40 Pada tanggal 24 Juli 2019,Dilanjut Kloter 46,Kloter 55, (selengkapnya anda dapat melihat jadwal yang terlampir) mulai hari Rabu 17 Juli 2019 Koper Jemaah Haji sudah diantarkan dan diterima Oleh PPIH PHU Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang,  ini dilakukan untuk pengecekan koper agar sesuai aturan,  selengkapnya simak video berikut: Berikut ini adalah jadwal pemberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji asal Provinsi Banten tahun 2019 dan Jadwal Pemberangkatan Dari Embarkasi Pondok Gede JKG tahun 2019. Jadwal embarkasi Pondok Gede Tahun 2019 Semoga Bermanfaat, Dedi Andriana KBIH Mulyajati